LATAR BELAKANG BERDIRINYA MASJID

Oleh : Barit Fatkur Rosadi


Kata masjid diulang lebih kurang 28 kali di dalam al-Qur'an. Dari segi bahasa, kata tersebut diambil dari akar kata sajada-sajudun yang berarti patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat.

Meletakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke tanah yang kemudian dinamai sujud oleh syari'at adalah bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna di atas. Itulah sebabnya mengapa bangunan yang khusus digunakan untuk melaksanakan shalat dinamakan masjid, yang artinya "tempat bersujud."

Dalam pengertian sehari-hari, masjid merupakan bangunan tempat shalat bagi kaum Muslim. Namun, karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh. Maka hakikat masjid adalah tempat untuk melakukan segala aktivitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah swt semata. Allah swt berfirman dal Al-Qur'an Surat Al-Jin Ayat 18, yang artinya: "Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah swt, jangnlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya selain Allah swt." (Q.S. Al-Jin: 18).

Dalam suatu hadis Rasulullah saw juga bersabda yang artinya: "Telah dijadikan bagi kita bumi ini sebagai tempat sujud dan keadaannya bersih." (HR. Bukhari dan Muslim, melalui Jabir bin Abdullah).

Jika dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekedar tempat sujud dan sarana penyucian. Kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, atau bahkan tempat bertayamum sebagai cara bersuci pengganti wudhu, tetapi kata masjid juga berarti tempat untuk melaksanakan segala aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah swt. 

Bumi yang kita tempati ini adalah masjid bagi kaum muslimin. Setiap muslim boleh melakukan shalat di wilayah manapun di bumi ini. Kecuali di atas kuburan, di tempat-tempat yang bernajis, dan di tempat-tempat yang menurut ukuran syariat Islam tidak sesuai untuk dijadikan tempat shalat. Rasulullah saw bersabda yang arrtinya: "Setiap bagian dari bumi Allah adalah tempat sujud (masjid)." (HR. Muslim). 


Masjid tidak bisa dilepaskan dari masalah shalat. Berdasarkan sabda Nabi saw di atas, setiap orang bisa melakukan shalat di mana saja; di rumah, di kebun, di kendaraan, dan di tempat yang lainnya. Selain itu, masjid sebagai tempat orang berkumpul dan tempat mengerjakan shalat secara berjamaah. Dengan tujuan meningkatkan solidaritas dan silaturrahmi di kalangan kaum muslimin. Di masjid pula-lah tempat terbaik untuk melaksanakan shalat jum'at.



Di masa Rasulullah saw atau di masa sesudah Rasulullah saw, masjid menjadi pusat atau sentral kegiatan kaum muslimin. Kegiatan di bidang pemerintahanpun mencakup; ideologi, politik, ekonomi, sosial, pengadilan, dan kemiliteran. Kegiatan tersebut dibahas dan dimusyawarahkan di lembaga masjid. Masiid berfungsi pula sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, terutama saat gedung-gedung khusus untuk itu belum didirikan. Masjid juga merupakan ajang halaqah atau diskusi, tempat mengaji  dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan aga atau pun umum. Pertumbuhan remaja masjid dewasa ini juga termasuk upaya memaksimalkan fungsi kebudayaan yang diemban masjid.


Kalau saja tidak ada kewajiban shalat, tentu tidak akan ada namanya masjid di dalam Islam. Memang, shalat sudah disyariatkan pada awal kelahiran Islam sebanyak empat rakaat, dua di pagi hari dan dua di sore hari. Penetapan shalat menjadi lima waktu seperti sekarang ini baru disyariatkan menjelang Nabi hijrah ke Madinah. Sampai saat itu ibadah shalat dikerjakan di rumah-rumah. Tiadanya usaha mendirikan masjid karena lemahnya kedudukan umat Islam. Sedangkan tantangan dari penduduk Makkah begitu ganasnya Penduduk Makkah tampak belum siap menerima ajaran Nabi saw, walau 13 tahun dakwah dilancarkan.

Wallahu A'lam Bisshawab.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MY LITTLE STORY WITH SHOGUN

Memberanikan Merangkai Kata

MENUTUP JALAN UMUM