8 Golongan Penerima Zakat
8 Golongan Penerima Zakat
Oleh : Barit Fatkur RosadiKata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang
berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut
istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim
dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang
telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku’.”
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang berarti wajib
dilaksanakan. Sebelum melaksanakan zakat, tentu kita perlu memahami berbagai
hal penting terkaitnya. Selain soal definisi zakat, hal yang penting tetapi
sering dilewatkan adalah soal mustahiq atau golongan yang boleh menerima zakat.
Apakah mustahiq hanyalah fakir dan miskin? Ternyata tidak. Ada delapan mustahiq
atau golongan yang boleh menerima zakat.
Muzakki adalah seseorang atau segolongan yang berhak atau memiliki
kewajiban untuk mengeluarkan zakat serta memberi kepada yang berhak. Mustahik adalah
sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berhak menerima
zakat. Mengetahui para mustahik sangat penting, mengingat hal ini berkaitan
dengan kesejahteraan umat muslim. Dengan begitu, bisa mengetahui siapa yang
boleh dan tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.
Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf
al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam Al Qur’an yaitu;
"Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (‘amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak (Riqab), orang yang memiliki utang (gharim), dan perjuangan di jalan Allah (Sabilillah) dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Taubah [9]: 60)
1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
2. Miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian, tetapi tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya, dan sesuai syarat.
4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Riqob adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.
6. Gharim adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah).
8. Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan.
Demikian kiranya yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan kali
ini. Jika ada salah dan khilafnya mohon maaf, silahkan dibenarkan
agar lebih bermanfaat.
Wallahu A'lam Bisshawab.

Comments
Post a Comment